Bandung (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang diajukan pemerintah dalam draf revisi UU KUHP sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu dalam forum publik.

"Menurut saya, sebaiknya didiskusikan dulu, tetapi kalau mau dijadikan undang-undang sebelum membahas pasal-pasalnya sebaiknya itu dijadikan wacana publik dalam forum-forum memadai," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Bandung, Kamis.

Dia menangkap ada kekhawatiran jika pasal ini disahkan oleh DPR RI bakal menghambat kebebasan berpendapatan dan berekspresi warga negara.

"Sebenarnya pasal penghinaan ini sudah diatur di UU lainnya. UU kita sudah cukup ketat mengaturnya, siapa yang secara pribadinya diserang itu sudah ada pasal 310 311," kata dia.

Namun karena pasal ini menyangkut kewibawaan presiden, dia menyarankan agar didiskusikan terlebih dahulu.

"Tolong cek secara seksama ketentuan lain yang ada, sebelum melangkah ke pembahasan DPR RI. Tapi sebagai wacana kalau ada keperluan terhadap perlindungan kepala negara, silakan saja," kata dia.

Dia sendiri tak ingni pembahasan pasal ini malah melahirkan undang-undang yang represif.

"Kalau demikian saya pikir agar mundur, kalau salah merumuskan malah jadi represif, maka diperlukan kehati-hatian di sini," kata dia.

Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Salah satunya pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015