Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI telah menerima pokok-pokok penjelasan KPU dan Penjelasan Bawaslu terkait laporan terakhir tahapan pilkada serentak 2015 dalam penetapan calon di RDP, 7 September 2015 ini.

"Komisi II dapat memahami dengan catatan KPU melaksanakan tahapan secara konsisten berdasarkan PKPU yang telah dibuat KPU sendiri dan Bawaslu dapat melakukan pengawasan pilkada secara efektif dan akuntabel," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman saat membacakan hasil rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan penjelasan KPU tentang perincian pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat sejumlah 789 pasangan. Paslon dengan latar belakang pekerjaan harus mundur dari jabatan berdasarkan UU sejumlah 398 calon.

"Komisi II DPR meminta kepada KPU agar melengkapi data tersebut dengan segala proses yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II DPR RI," ujarnya.

 Komisi II DPR RI juga meminta kepada KPU selaku penyelenggara piljada 2015 untuk dapat menyelesaikan soal tentang pencalonan, penetapan paslon, identifikasi permasalahan-permasalahan penetapan paslon, pelaksanaan paska penetapan paslon sengketa piljada 2015, daftar dan data pemilih dari sistem aplikasi agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya. " Komisi II DPR RI mengharapkan penyelesaian sengketa pilkada tidak diselesaikan di luar koridor hukum," kata politisi Partai Golkar itu.

Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu membuat surat edaran kepada jajarannya di semua tingkatan yang menyelenggarakan pilkada agar KPU melakukan pencermatan ulang dan Bawaslu melakukan pengawasan ulang terhadap pelaksanaan verifikasi faktual, yang dilakukan KPU Provinsi, kabupaten/kota baik terhadap calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu yang dianggap tidak diverifikasi sebagaimana PKPU tentang verifikasi faktual.

"Komisi II DPR RI akan meminta hasil evaluasi verifikasi faktual tsb kepada KPU dan Bawaslu pada RDP selanjutnya," demikian Rambe.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015