Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna menyatakan, hingga saat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus pergantian antar waktu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung dan Olli Dondokambe kepada DPR RI terkait mereka menjadi pejabat negara dan maju sebagai calon kepala daerah.

Puan saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo Kumolo menjabat Menteri Dalam Negeri, Pramono Anung menjabat Menteri Sekretaris Kabinet dan Olli Dondokambe menjadi calon gubernur Sulawesi Utara.

"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung sampai hari ini, belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Suratna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dengan tidak adanya surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, maka DPR RI tidak bisa memproses pergantian antar waktu terhadap kader PDIP itu.

"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ujarnya.

Diceritakan oleh Suratna, setelah dilantik jadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi.

"Katanya, Pak Tjahjo sudah menyampaikan surat pengunduran diri tanggal 28 Oktober 2014, tapi hingga saat ini Setjen DPR RI tidak menerima sama sekali. Kalau Puan, sama sekali tak ada, baik pengajuan mundur secara pribadi maupun dari DPP PDIP," katanya.

Untuk Pramono sendiri, kata Suratna, Setjen DPR RI telah menerima surat pengunduran diri secara pribadi tanggal 12 Agustus 2015 dan disetujui/disposisi oleh Sekjen DPR RI tanggal 14 Agustus 2015 "Tapi surat dari DPP PDIP juga belum ada," imbuhnya.

Ia menegaskan, untuk gaji dan tunjangan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo, DPR RI sudah memberhentikan sejak November 2014.

"Hak dan kewajiban mereka sudah diberhentikan, tapi status sebagai anggota DPR RI, saya belum tahu," kata Suratna.

Sedangkan untuk Olli Dondokambe, Suratna menyatakan, berdasarkan peraturan KPU, untuk mengundurkan diri diberikan waktu 60 hari.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015