Jakarta (ANTARA News) - Anggota BKSAP DPR RI Hamdhani mengatakan DPR telah menjelaskan kepada  Sidang Umum Ke-36 Majelis Antarparlemen Asia Tenggara (AIPA) di Kualalumpur, Malaysia, Selasa (8/9) bahwa kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di beberapa daerah di Indonesia adalah kejadian tidak terduga (force majeur).

Hamdhani mengaku tidak ada unsur kesengajaan dari baik negara maupun rakyat Indonesia untuk membakar lahan karena peristiwa itu force majeur belaka dan hanya akibat musim kemarau yang sangat panas di Indonesia.

"Kami di DPR RI sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk mengantisipasi masalah asap yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, terutama di titik-titik yang paling tinggi di Jambi, Riau serta Kalimantan," jelas  Hamdhani.

Dia menyebut bahwa sekarang ini ada banyak titik api di Kalimantan karena musim kemarau yang menciptakan kebakaran lahan gambut sampai sulit dipadamkam.

"Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari kami. Kami sudah melakukan tindakan yang sangat delegatif untuk menangani kebakaran ini," tandas dia kepada media, seperti yang dia juga sampaikan ke AIPA.

Berkaitan dengan belum ditandatanganinya kesepakatan asap oleh Indonesia, dia menyatakan pemerintah memang bisa saja menandatangani kesepakatan itu namun masih perlu pembicaraan dengan beberapa kementerian mengingat masalah ini melibatkan beberapa kementerian di Indonesia.

"Pemerintah kita menjaga agar hal ini tidak terulang lagi, tapi setiap musim kemarau di September hingga Desember sangat panas sekali di Indonesia. Kami parlemen akan membicarakan masalah ini lebih lanjut," kata politikus dari Dapil Kalimantan Tengah ini.

Hamdhani mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Malaysia dan Singapura yang terkena imbas asap Indonesia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015