Jakarta (ANTARA News) -  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani asimilasi (pembinaan) Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Tangerang, Banten, di kantor notaris M. Handoko Halim dengan alasan kedekatan lokasi dan pertemanan yang terjalin sejak menjadi mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.

Antasariyang hari ini berhalangan hadir karena sedang sakit telah menjalani proses asimilasi di kantor notaris yang terletak di Jalan Soleh Ali, Kota Tangerang, Banten, sejak satu bulan lalu hingga memasuki masa bebas bersyarat November 2016.

"Ini murni karena persahabatan yang terjalin sejak berkuliah di Universitas Sriwijaya, Palembang, sejak 1974 hingga 1980. Kami sangat dekat, sering berdiskusi dan sama-sama anggota Menwa (Resimen Mahasiswa) saat itu," kata Handoko menjelaskan alasan menerima Antasari bekerja di kantornya, Tangerang, Banten, Kamis.

"Kami berpisah cukup lama setelah saya memilih perdata dan dia memilih pidana. Kemudian kami bertemu lagi sebelum dia menjadi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," imbuh Handoko.

Kendati bersahabat, dia dan Antasari jarang bertemu karena kesibukan dan hanya saling memberi kabar lewat pesan singkat.

"Saya baru bisa menemui dia setelah menjalani hukuman di LP Tangerang. Saya selalu sempatkan diri untuk menengoknya karena dia sahabat lama saya," kata Handoko di ruang kerja Antasari yang memiliki dua meja kerja dan lima kursi itu.

Dalam satu kunjungannya ke LP, Handoko mendapati Antasari sedang kebingungan menentukan tempat asimilasi.

"Aduh, sebentar lagi saya mau asimilasi, saya harus ke mana?" kata Antasari seperti disampaikan Handoko.

Antasari lalu menawarkan diri untuk bekerja di kantor notaris milik Handoko, disusul dengan surat pengajuan kepada pihak LP dan Kejaksaan Tinggi Serang yang mengabulkan permohonan itu setelah melakukan survei.

Handoko menjelaskan Antasari akhirnya menjalani aktivitas di kantor notaris seorang staf ahli dengan bayaran Rp 3juta per bulan yang seluruhnya diserahkan kepada negara sesuai peraturan pemerintah.

"Jadi statusnya dia di sini sebagai konsultan, tenaga ahli, sekaligus teman saya berbincang," kata Handoko. "Biasanya kami suka ngobrol-ngobrol mengenang masa kuliah dan awal-awal berkarir di bidang hukum."

Selalu dikawal


Antasari diantar dan dijemput di bawah kawalan LP Kelas I Tangerang, Banten, setiap hari kerja mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Kendati selalu diawasi, Antasari tetap diperkenankan mengerjakan beberapa tugas kantor seperti mengobservasi objek tanah yang sedang dikerjakan kantor notaris itu.

"Tiap hari ada yang menunggu di sini secara bergantian, satu sampai dua petugas," kata Handoko.

"Karena kadang-kadang ada tugas kantor, maka dia bisa pergi dengan pengawalan untuk mengamati objek-objek tanah yang meragukan," tambah Handoko.

Handoko mengatakan, meskipun tetap dikawal sesuai perjanjian dengan pihak LP, proses pembinaan ini akan membantu Antasari kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas.

"Fungsi asimilasi ini supaya seseorang yang dihukum bisa kembali bersosialisasi dan membiasakan diri di tengah masyarakat setelah terlalu lama di dalam penjara," kata Handoko.

Asimilasi ini akan membuat kondisi fisik dan mental Antasari kembali bugar. Pihak keluarga sendiri mendukung kegiatannya di kantor notaris.

"Mayoritas asimilasi dilangsungkan di pabrik atau pekerjaan bengkel yang tidak cocok untuk Antasari. Kantor notaris dianggap tempat yang cocok untuk dia meskipun selalu dikawal," terang Handoko.

Di sisi lain, Handoko menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk terus bekerja atau berhenti dari kantornya setelah Antasari bebas bersyarat akhir 2016.

"Terserah Antasari untuk melanjutkan atau ingin memulai hidup baru," kata Handoko. "Dia hanya ingin bebas karena saat ini fisiknya sudah sering sakit."


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015