Jakarta (ANTARA News) - Mohammad Handoko Halim selaku pemilik kantor notaris yang menjadi tempat mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani proses asimilasi (pembinaan) dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Tangerang, Banten, sempat bingung menentukan besaran gaji untuk Antasari.

"Aduh, ini mantan ketua KPK mau saya gaji berapa ya? Sulit menentukannya karena dalam lembar pengajuan asimilasi ada kolom gaji yang harus diisi," kata Handoko di kantor notaris yang berlokasi di Jalan Soleh Ali, Tangerang, Banten, Kamis.

Handoko yang tidak bisa menentukan besaran gaji kemudian berdiskusi dengan Antasari sehingga ditetapkan nilai Rp3 juta sebagai bayaran tiap bulan.

Angka tersebut kemudian disetujui pihak LP sebagai bayaran per bulan yang akan disetorkan seluruhnya kepada negara karena status Antasari yang masih dalam proses pembinaan.

"Wah, kamu enggak dapet apa-apa kalau begitu selama kerja di sini?" kata Handoko kepada Antasari setelah menandatangani surat pengajuan Asimilasi. "Mau bagaimana lagi, itu sudah peraturan," jawab Antasari.

Selain itu, Handoko sempat berpikir bahwa Antasari tidak akan betah menjalani asimilasi di kantornya.

"Saya sempat cemas dia tidak betah. Tapi dia menerima apa adanya keadaan di kantor ini. Tentunya berbeda dengan kantornya ketika menjadi Ketua KPK dulu," ujar Handoko yang sudah menjadi sahabat Antasari sejak berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Adapun status Antasari di kantor notaris tersebut adalah konsultan atau staf ahli berdasarkan pengalamannya selama berkarir di bidang hukum.

Antasari yang memulai asimilasi pada 14 Agustus 2015 akan mengahiri masa asimilasi pada November 2016 atau hingga dia menerima status bebas bersyarat.

"Dalam perjanjian dengan LP tidak disebutkan berapa bulan, tapi dilakukan sampai bebas bersyarat dengan ketentuan dia tidak melanggar hukum," jelas Handoko.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015