Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka terkait dugaan kasus suap masa bongkar muat peti kemas (dwelling time) ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa.

Iqbal memastikan penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan suap yang menyerat pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI itu.

"Proses penyidikan berjalan tidak ada yang dihentikan," ujar Iqbal.

Salah satu buktinya menurut Iqbal, penyidik kepolisian menahan seorang tersangka bos PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Tjindra Johan yang sempat buron.

Iqbal mengungkapkan polisi mendalami dugaan permainan kuota impor garam dengan memeriksan intensif Tjindra Johan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tjindra Johan yang dikabarkan sempat berada di Singapura.

Polisi juga berupaya menerbitkan "red notice" terhadap Tjindra Johan melalui Interpol.

Namun tersangka menyerahkan diri didampingi pengacara ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/9).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.

Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi.

Selain, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag RI), Kementerian Perindustrian (Kemeperin RI) dan sisanya dari pihak pengusaha.

Penyidik juga menyita barang bukti 21 dokumen berupa surat dan petunjuk lainnya, serta komputer yang diyakini dapat dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015