Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan tersangka Abraham Samad diwajibkan untuk melapor dua kali sepekan.

"Tersangka AS tidak kami tahan karena memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya kasus yang dihadapinya dan sebagai gantinya, AS harus wajib lapor dua kali seminggu," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, proses wajib lapor Abraham Samad ditetapkan dua kali sepekan yakni pada Senin dan Kamis. Yusuf mengaku, selama perkaranya masih berada di Kejari Makassar proses wajib lapor akan terus berlangsung.

Bahkan ketika kasusnya telah disidangkan, lanjut Muh Yusuf, tersangka Abraham pun masih tetap harus melapor hingga kasus ini mempunyai kepastian hukum oleh pengadilan negeri.

"Karena tersangka tidak ditahan, maka gantinya adalah wajib lapor dan itu sudah menjadi ketentuannya karena ada aturan-aturan yang memang mengaturnya," katanya.

Yusuf menjelaskan, alasan tidak ditahannya Abraham Samad karena karena sesuai pasal 21 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa jika ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Penjelasan itu juga sesuai dengan unsur objektif dalam KUHAP. Sementara alasan subjektifnya tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah disita.

"Dan yang paling mendasar tidak dilakukan penahanan karena tersangka berjanji akan menetap di Makassar selama proses persidangan berlangsung," tandas Aspidum.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015