Jakarta (ANTARA News) - Paket Kebijakan Ekonomi yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor alat angkutan pesawat udara dan suku cadang dinilai sangat membantu industri penerbangan dalam negeri karena bisa menekan biaya operasional dan perawatan pesawat.

"Kami menyambut baik kebijakan ekonomi ini. Dengan menjadikan PPN impor alat angkut pesawat udara dan suku cadang nol persen, bisa membangkitkan industri penerbangan nasional karena dapat memicu efisiensi biaya non fuel," kata Direktur Utama PT (Persero) Garuda Indonesia Tbk, Arif Wibowo, di Kantor Kementerian BUMN, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, di tengah situasi ekonomi seperti sekarang ini Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Dua dapat membangkitkan industri penerbangan dalam negeri.

Ia menyebutkan, salah satu dampak terbesar dari pembebasan PPN tersebut bisa menurunkan biaya perawatan sehingga biaya operasional perusahaan lebih efisien.

"Biaya perawatan pesawat biasanya mencapai 15 persen dari total biaya operasional Garuda yang mencapai sebesar 3,8 miliar dolar AS pertahun. Pos biaya perawatan ini salah satu biaya operasi yang cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sumantri Brojonegoro, mengumumkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN.

Dalam pasal 1 PP butir c, disebutkan PPN impor dibebaskan untuk pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Selanjutnya suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Selain pembebasan PPN impor alat angkut dan suku cadang peralatan perawatan pesawat, PP tersebut juga membebaskan PPN impor oleh perusahaan pelayaran niaga, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhanan dan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Selain itu juga pembebasan PPN impor bagi jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum. 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015