Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 27 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semula akan dikirim ke Timur Tengah, dipulangkan hari ini ke Indonesia.

"Hari ini dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia. Siang ini tiba di Indonesia," kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto saat dihubungi wartawan, Rabu.

Para korban tersebut sebelumnya ditampung di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia setelah diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Para korban tersebut, kata Arie, setibanya di Indonesia, akan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Jakarta guna pemulihan trauma yang mereka alami.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni CC, A dan I. Para tersangka tersebut mengirim para korbannya ke Timur Tengah via Malaysia.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial CC, A dan I di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (27/9).

"Pelaku ditangkap tepatnya di Perum Radian, Jalan Tarumanegara Atas RT 13 RW 02 Nomor 40C Kelurahan Jati Rangon, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan tindak pidana perdagangan orang dengan korban berinisial G yang dikirim ke Kairo dan diperkosa.

Diketahui bahwa komplotan CC melakukan human trafficking dengan modus mempekerjakan korban sebagai TKI di luar negeri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 50 paspor, satu bundel pemeriksaan medis calon TKI, satu bundel biodata TKI, satu bundel kartu keluarga, satu bundel pasfoto calon TKI, satu bundel slip setoran Bank BCA, satu bundel cetak tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki dan Abu Dhabi.

Suharsono menuturkan, dari keterangan sementara, tersangka CC mengakui telah membawa G ke Malaysia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015