Jakarta (ANTARA News) - Percakapan antara istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dengan kader Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utama bernama Mustafa mengungkapkan bahwa OC Kaligis menjamin untuk "mengamankan" perkara Gatot di Kejaksaan Agung.

"Jadi setelah sidang mundur Bapak (OC Kaligisi) kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak gitu," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanuddin membacakan transkrip rekaman pembicaraan antara Evy dan Mustofa pada 1 Juli 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Dalam sidang perkara terdakwa OC Kaligis tersebut, Evy Susanti yang juga merupakan klien OC Kaligis dihadirkan sebagai saksi.

"Tadi di percakapan begini bunyinya: jadi supaya tidak mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

"Saya kan banyak percakapan dengan Gary, Pak Kaligis mau ke Medan, saya report ke Pak Mustofa mengenai biaya perjalanan Beliau (Kaligis) sudah dibayar dan kepentingan Pak Kaligis ke sana adalah ke PTUN," kata Evy.

"Kemudian meminta Pak Gatot supaya bisa bertemu Pak Kaligis karena kami sudah menganggap Pak Kalgis orangtua kami sendiri, dan cara kami memperlakukan Pak Kaligis khusus karena Pak Gatot harus ketemu Pak Kaligis, dan saya jelaskan ke Pak Mustofa perbincangan saya dengan Gary," ungkap dia.

Gedung bundar merupakan bangunan kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, yang dipimpin oleh HM Prasetyo, berasal dari Partai Nasdem seperti OC Kaligis.

Mengenai materi pokok gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Evy menjelaskan bahwa materi tersebut terkait dengan kesalahan kewenangan kejaksaan.

"Kalau Pak Kaligis menjelaskan kenapa mengajukan PTUN karena proses pemanggilan surat dari Kejaksaan Agung sudah menyalahi wewenang kejaksaan karena menyebutkan bahwa Gatot selaku gubernur sudah jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi karena seharusnya dilakukan pemeriksaan internal dulu dan di BPK sudah ada laporan wajar tanpa pengecualian," jelas Evy.

"Lalu mengenai menjamin untuk ke gedung bundar?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Pak Kaligis menjelaskan ke saya mengajukan PTUN itu menggugat kewenangan kejaksanaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustofa karena saya, Pak Mustofa dan Pak Gatot tidak mengerti materi PTUN keseluruhan, itu saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," ungkap Evy.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.

Pemberian uang itu ditujukan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal untuk beberapa badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2015