Jakarta (ANTARA News) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto    dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang harusnya dilakukan hari ini ditunda.

"Permintan keterangan kepada Novanto dan Fadli diundur dan akan dimintai keterangan tanggal 19 Oktober mendatang," kata Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Diundurnya permintaan keterangan ke tanggal 19 Oktober karena agenda lain. "Kalau tanggal 19 Oktober nggak hadir, kami akan putuskan in absentia. Memutuskan tanpa kehadiran teradu," kata Sudding.

Sudding menyebutkan, ketidakhadiran Novanto dan Fadli Zon hari ini karena Fadli belum dikirimi berkas untuk dipelajari sedangkan Novanto beralasan karena ada kegiatan lain.

"MKD DPR RI punya kewenangan yang diatur di UU MD3. Termasuk pimpinan dewan. Mari saling hargai tugas yang diberikan UU," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015