Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai pimpinan DPR tidak perlu mengonsultasikan rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dengan Presiden Joko Widodo karena sudah masuk Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

"Pimpinan DPR tidak perlu konsultasi dengan Presiden, untuk apa? Ini (revisi UU KPK) sudah menjadi kesepakatan (masuk dalam Prolegnas 2015)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Benny mengatakan, jangan menjadikan rencana revisi UU KPK itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok sehingga pimpinan DPR tidak perlu berkonsultasi dengan presiden karena bukan soal keputusan Presiden karena sudah menjadi kesepakatan.

Presiden saat ini berposisi mau tetap merevisi UU KPK atau tidak.

"Tergantung isinya, kalau revisi untuk memperlemah KPK, Demokrat menolak dan saya yakin Presiden juga menolak," tegas Benny.

Namun dia menjelaskan, kop draf revisi UU KPK adalah Presiden RI, sehingga dia menilai revisi UU KPK yang memperlemah institusi KPK berasal dari Presiden.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, anggota DPR menggunakan draf revisi UU KPK versi pemerintah yang diusulkan menjadi hak inisiatif DPR.

"Itu kan kop (draf revisi UU KPK) adalah Presiden RI, lalu digunakan para anggota DPR untuk menggunakannya sebagai usul hak inisiatif DPR," kata Benny.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015