Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat menilai draf revisi UU KPK yang beredar saat ini, sangat jelas bertujuan melemahkan KPK karena indikasinya terlihat dari dikuranginya  kewenangan KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan.

Dalam revisi itu, kata politisi Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, KPK diperbolehkan hanya menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di atas Rp50 miliar.

"Lalu kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi. Kami ingin kewenangan ini diperkuat dengan memperkuat sistem pengawasannya," kata Benny di Jakarta, Senin.

Benny menilai apabila revisi itu mau dilakukan maka harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK dan juga institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Menurut dia, revisi UU KPK harus bertujuan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung serta lembaga pemberantasan korupsi lainnya.

"Korupsi di Indonesia tidak bisa mengandalkan KPK sendiri untuk memerangi korupsi sehingga dibutuhkan sinergi antara lembaga-lembaga penegak hukum yang lain," ujarnya.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015