Kupang (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra mengatakan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah diapresiasi investor karena membuka peluang arus dana masuk ke Indonesia dan menguatkan nilai tukar rupiah.

"Salah satu kebijakan ekonomi jilid III yakni penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), gas dan tarif listrik bagi industri dapat menekan beban biaya perusahaan di sektor aneka industri di antaranya otomotif dan komponennya, tekstil dan elektronik direspons positif," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan pandangannya itu terkait efektivitas kebijakan ekonomi dan dampaknya terhadap ekonomi nasional serta sentimennya terhadap penurunan biaya produki dan biaya distribusi di pasaran.

"Beragam kemudahan hadir dalam paket kebijakan tersebut antara lain untuk kalangan ekonomi menengah ke atas, deregulasi untuk mendorong perbaikan iklim investasi dan percepatan proyek pembangunan, pemberian insentif perpajakan hingga penurunan harga energi bagi sektor industri.

Jadi menurut dia, setelah paket kebijakan jilid I yang lebih banyak berisi deregulasi peraturan dikritik oleh banyak pelaku pasar karena dianggap tidak berdampak jangka pendek, respon lebih positif muncul setelah pengumuman paket kebijakan jilid III.

Meski demikian, paket kebijakan ekonomi jilid I dan II telah mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.

"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional," katanya.

Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi tersebut.

Pemerintah juga katanya melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.

Pada kebijakan tahap kedua, katanya pemerintah mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Karena itu, katanya sebagai respons terhadap turunnya biaya produksi, pengusaha normalnya meningkatkan produksi. Namun dalam kondisi sekarang, perusahaan pun akan melihat terlebih dahulu, apakah produksi mereka akan dibeli konsumen.

Terkait gairah investor dalam konteks nasional, katanya nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mengalami peningkatan pada triwulan I 2015. Sedangkan penanaman modal asing (PMA) turun dibanding periode yang sama tahun 2014.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015