Metz (ANTARA News) - Seorang warga Perancis berumur 48 tahun, kemarin, dijatuhi hukuman penjara 13 bulan, karena menganiaya satu anjing sampai mati, kata pejabat departemen kehakiman di kota Metz. Gilles Viardot mengaku tidak sengaja melindas anjing itu pada Juni tahun lalu, saat memundurkan kendaraannya untuk masuk ke garasi, lalu menghabisinya dengan papan kayu. Dia mengatakan bertindak di bawah pengaruh alkohol. Hukuman berat itu mengejutkan, karena jaksa hanya menuntut hukuman percobaan satu bulan. Viardot juga didenda gantirugi 1.500 ero (sekitar 17,4 juta rupiah), yang harus diserahkan kepada Masyarakat untuk Perlindungan Binatang dan dilarang memiliki binatang piaraan. Pengadilan Perancis beberapa tahun terakhir menjatuhkan hukuman penjara untuk beberapa perkara kekejaman terhadap binatang. Pada Februari 2005, laki-laki berumur 72 tahun diberi hukuman penjara satu tahun, karena meracuni lebih dari 140 binatang di daerah tengah Correze, tapi dia bunuh diri di selnya beberapa jam sebelum pemeriksaan pengadilan tingkat bandingnya. Pada tahun sebelumnya, seorang berumur 18 tahun dipenjara setahun, karena membakar seekor anjing sesudah menyiram dengan bensin, sedangkan seorang laki-laki berumur 38 tahun dipenjara empat bulan, karena membunuh pudelnya dengan menaruhnya di mesin cuci, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007