Jakarta (ANTARA News) - Kota Babat, yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terungkap Mabes Polri bahwa sejak tiga tahun terakhir ini menjadi pusat judi ber-Internet yang cukup besar, kata Kabid Penum Div Humas Polri, Kombes Pol. Bambang Kuncoko. "Omsetnya bisa Rp15 miliar per bulan. Jumlah ini sangat besar untuk ukuran di daerah itu," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kabid Penum Div Humas Mabes Polri) itu di Jakarta, Rabu. Kendati telah berlangsung selama tiga tahun, menurut dia, aksi perjudian yang melibatkan 100 orang pemain ini baru bisa diungkap melalui penggerebekan oleh Satuan Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya) Badan Reserse Kriminal Polri, pekan lalu. Dari rumah di Jalan Raya Babat Lamongan Nomor 236, Babat, Lamongan, Jatim, tersebut polisi menangkap 11 tersangka, termasuk seseorang yang diduga kuat menjadi bandar, yakni Slamet Tjokrodinardjo. Sebanyak 10 tersangka lain kini ditahan di Mabes Polri, yakni BS, HE, TH, SWT, HDK, GPS, TS, YK, YS dan YDM. Ia menyatakan, tidak sembarangan orang bisa masuk dalam kelompok judi tersebut, karena mereka berjudi berdasarkan rasa kepercayaan yang tinggi, sehingga transaksinya pun lewat bank. "Nilai taruhan bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp20 juta. Bila taruhan menang, penjudi hanya dapat sebesar uang yang dipertaruhkan. Artinya, kalau ia bertaruh Rp100.000, ya dapat Rp100.000 kalau menang," katanya. Untuk berkomunikasi antar pejudi atau pejudi dengan bandar, mereka memanfaatkan Internet, telepon seluler (ponsel) dan telepon tetap, dan memanfaatkan pertandingan sepakbola yang banyak disiarkan secara langsung di stasiun televisi sebagai obyek taruhan. Dari lokasi perjudian tersebut, polisi menyita barang bukti, diantaranya empat komputer, belasan mesin faksimili, empat televisi dan sejumlah catatan aktivitas perjudian. Ditemukannya lokasi judi yang memanfaatkan teknologi informasi yang dikendalikan di kota kecil tersebut, menurut dia, telah menjadi indikasi bahwa kota besar sudah tidak nyaman lagi bagi para pejudi, setelah polri menggelar operasi besar-besaran terhadap salah satu penyakit masyarakat ini. Dengan sarana Internet dan ponsel, maka tempat sudah tidak jadi masalah untuk kalangan penjudi, bahkan di tengah hutan pun mereka bisa mengendalikan judi, sehingga wajar saja kalau Babat pun menjadi arena perjudian juga beromset besar lantaran mereka mengharapkan polisi sulit melacak, ujarnya. Tahun 2006 lalu, Mabes Polri juga menemukan empat lokasi judi ber-Internet, yakni di Bandung, Sumendang, Subang dan Semarang dengan jumlah tersangkan 32 orang, demikian Bambang Kuncoko. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007