Depok (ANTARA News) - Analis politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens menilai revisi PP No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, membuat pemerintah semakin tidak berwibawa di mata masyarakat. "Revisi tersebut membuat pemerintah kehilangan kewibawaan. Pemerintah jadi plin-plan tidak tegas dalam membuat aturan," katanya, ketika diminta tanggapannya tentang revisi PP 37/2006, di Depok, Jabar, Rabu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Moh Ma`ruf dan tim terpadu untuk segera merevisi PP No 37/2006 dan menerbitkan PP pengganti dalam waktu singkat. Menurut dia, dalam membuat aturan perlu dibuat dulu perumusan secara komprehensif mengenai dampak dari aturan tersebut kepada masyarakat, sehingga penerapannya tidak akan menuai kontroversi masyarakat. "Ini kan tidak, buat aturan dampak tidak dipikirkan, akibatnya bisa kehilangan kewibawaan," jelasnya. Dikatakannya kinerja Mendagri M Ma`ruf sangat jauh dari harapan dan jika ada reshuffle maka mendagri harus diganti, karena banyak kebijakannya yang kontroversial. Hal senada dikatakan Penasehat Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, Dr H Alfitra Salamm. Ia mengatakan dalam membuat aturan pemerintah harus mengadakan uji publik terlebih dahulu, sehingga diketahui hal-hal mana yang menjadi kontroversi. "Kalau direvisi seperti tidak tegas dan plin-plan," katanya usai menjadi pembicara pada seminar Problematika Kabupaten Bengkalis, di UI. Ia mengatakan seharusnya anggota DPRD mampu meningkatkan kinerja bukan meningkatkan penghasilannya. Misalnya dengan membuat Perda tranparansi keuangan dan akuntabilitas, sehingga kinerjanya jadi lebih efektif. "Selama ini anggota DPRD selalu mendapat sorotan dari masyarakat tentang kinerjanya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007