Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dua terpidana mati kasus 'Bali Nine' yang mengajukan uji materiil aturan hukuman mati dalam UU Narkotika, Todung Mulya Lubis, membantah adanya intervensi Pemerintah Australia untuk mengajukan permohonan uji materiil tersebut. "Tidak ada campur tangan. Tetapi, tentunya mereka punya perhatian karena ini berkaitan dengan warga negara Australia," kata Todung, seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis. Meski tidak ada campur tangan, ia mengakui pihaknya berkomunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta dalam proses pengajuan permohonan uji materiil tersebut. Ia juga mengaku ide permohonan uji materiil itu murni dari para pemohon, yaitu dua warga negara Australia terpidana mati kasus 'Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta dua terpidana mati kasus narkotika warga negara Indonesia, Edith Yunita Sianturi yang terlibat dan Rani Andriani, dan bukan dari Pemerintah Australia. Perhatian pemerintah Australia, menurut Todung, bukan hanya karena permohonan diajukan oleh dua warga negara Australia, tetapi juga karena Pemerintah Australia telah lama tidak memberlakukan hukuman mati di negaranya. Pada sidang perdana uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika di Gedung MK, Selasa, hadir empat staf Kedubes Australia di Jakarta. Selain Myuran dan Andrew Chan, satu terpidana mati kasus Bali Nine lainnya, Anthony Scott Rush, juga mengajukan uji materiil yang sama, namun dalam berkas yang terpisah. Kuasa hukum Anthony, Deny Kailimang, mendaftarkan permohonan uji materiil ke panitera MK pada Selasa, 30 Januari 2007. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, beserta empat terdakwa lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen,Matthew James Norman, dan Scott Anthony Rush, pada Agustus 2006, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Keenamnya dinyatakan terlibat dalam penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Bali ke Australia. Beberapa hari setelah memutus perkara itu, pada 6 September 2006, ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa kasus Bali Nine, Iskandar Kamil, didatangi oleh dua tamu staf Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Menurut Iskandar, kedua tamu dari Kedubes Australia hanya ingin mengkonfirmasi berita tentang putusan kasasi yang dikeluarkan MA yang telah dimuat oleh sebuah surat kabar Australia. Perdana Menteri (PM) Australia, John Howard, juga pernah mengeluarkan pernyataan akan mengajukan permohonan pengampunan kepada pemerintah Indonesia berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada enam terdakwa kasus 'Bali Nine' tersebut. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007