Palu (ANTARA News) - Polisi akan memberikan didikan positif kepada para tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kerusuhan Poso yang sudah tertangkap, karena ada yang dinilai masih bermasa depan, kata Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Drs Badrodin Haiti. "Sebagian besar DPO yang tertangkap berusia 18 hingga 23 tahun. Jadi, setelah menjalani hukuman, mereka masih memiliki masa depan yang baik untuk membangun hidup di tengah masyarakat," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulteng, itu di Palu, Kamis. Badrodin Haiti mengemukakan hal itu dalam pertemuan antara Gubernur Sulteng dengan anggota Muspida Provinsi lainnya, serta dihadiri pimpinan instansi dinas/badan tingkat Provinsi Sulteng dan puluhan wartawan di Kantor Gubernur Sulteng Jalan SAM Ratulangi Palu. Menurut Haiti, setelah para tersangka DPO menjalani proses hukuman, selayaknya mereka dapat hidup normal di tengah masyarakat, dan menceritakan kejadian sebenarnya selama ini dan saat menjalani hukuman, agar menjadi pelajaran bagi semua orang. "Mereka itu masih memiliki banyak sanak saudara di Poso, sehingga ke depan diharapkan dapat ikut membantu meningkatkan kesejahteraannya atau paling tidak atas diri mereka sendiri," katanya. Ia juga mengatakan, polisi sangat menghargai para DPO yang telah menyerahkan diri, sebab selama ini mereka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Kami berjanji akan memperlakukan mereka dengan baik dan tidak menyiksa atau mendoktrin mereka dengan hal yang macam-macam," tuturnya. Ia pun berharap, para tersangka DPO dapat segera bertobat, sehingga setelah menjalani hukuman mereka bisa melakukan pekerjaan yang berguna bagi daerahnya yang pernah dilanda konflik mengarah perseteruan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA). Menanggapi adanya beberapa DPO yang tertangkap lantas dilepaskan, Haiti mengatakan, hal itu merupakan strategi dari pihak kepolisian supaya mereka dapat mengimbau rekan-rekannya yang lain untuk menyerahkan diri, karena sudah ada jaminan keamanan layaknya yang dialaminya. "Buktinya, ada beberapa DPO yang menyerahkan diri, seperti Yuyun dan Ukung, beberapa waktu lalu. Tapi, karena mereka mengaku bersalah dan terbukti, maka proses hukum tetap diberlakukan sesuai perbuatan mereka," ujarnya. Ia menyatakan, para tersangka DPO yang menyerahkan diri secara sukarela kemungkinan di pengadilan akan mendapat pengurangan hukuman, karena mereka sangat kooperatif dalam proses hukum. Selain itu, ia juga mengatakan, semua tersangka DPO yang telah menyerahkan diri dan tertangkap di Poso akan menjalani persidangan di Jakarta, guna memberikan proses hukum yang lebih adil, serta menghindari munculnya kejadian terbaru yang tak diinginkan semua pihak. "Saat ini ada kelompok tertentu yang menganggap, apabila para tersangka DPO diadili di Sulteng akan mempengaruhi putusan hakim, sehingga menimbulkan kesan tidak adil," demikian Badrodin Haiti. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007