Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merealisasikan 78 persen dari berbagai rencana tindakan atau keluaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi hingga akhir 2006. Laporan Tim Pemantau Pelaksanaan Inpres No. 3/2006 Kementerian Koordinator Perekonomian yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 memuat sebanyak 85 tindakan atau keluaran. dari jumlah itu sebanyak 54 tindakan mempunyai sasaran waktu penyelesaian sampai dengan akhir 2006. Dari jumlah 54 rencana tindakan yang harus diselesaikan hingga akhir 2006, sebanyak 42 tindakan atau sekitar 78 persen telah dapat diselesaikan, sementara sisanya yaitu 12 tindakan masih dalam tahap penyelesaian. Khusus selama Desember 2006, pemerintah telah menyelesaikan delapan rencana tindak atau keluaran berdasar Inpres Nomor 3 Tahun 2006 itu. Keluaran itu adalah perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu. Sebagai perbaikan atas PP itu telah dikeluarkan PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Pemerintah juga mengubah perkiraan penghasilan netto sebagai dasar "withholding tax" dengan telah dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-178/PJ/2006 Tanggal 26 Desember 2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh). Keluaran lain berupa penetapan Dafftar Rencana Obyek Audit (DROA) dengan sistem profilling dan targetting, serta meningkatkan kerjasama antara Ditjen Pajak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagnunan (BPKP). Sebanyak 30 perusahaan telah diaudit oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC)-Ditjen Pajak (DJP) dan 21 perusahaan oleh BPKP. Pemerintah juga telah membentuk meja pelayanan di seluruh Kanwil Pajak pada kegiatan Membuat Proyek Percontohan pembentukan meja pelayanan kepada masyarakat di kantor Pajak untuk memberikan informasi mengenai pengisian SPT (Tax return). Dari 31 Kanwil DJP di seluruh Indonesia, per 31 Desember 2006 telah dimodernisasi 20 Kanwil dengan dilengkapi meja pelayanan (Help Desk) dan Compliant Centre untuk memberikan informasi pengisian STP dan juga tempat Complaint. Bagi 11 Kanwil lainnya dimodernisasi pada tahun 2008. Untuk Kanwil yang belum modern, pelayanan pengisian SPT kepada Wajib Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemerintah mengurangi waktu penanganan kargo dan menghapus biaya-biaya yang tidak didasarkan kepada peraturan perundang-undangan pada kegiatan percepatan penanganan kargo dan pengurangan biaya di pelabuhan. Keluaran lain berupa pelaksanaan audit investigasi terhadap kegiatan kepelabuhanan telah dilaksanakan, laporan akhir selesai pada 12 Desember 2006. Demikian juga dengan penyusunan rencana penertiban tata ruang kepelabuhanan. Dalam hal ini master plan pelabuhan Tanjung Priok telah selesai disusun dan telah dipaparkan dihadapan Menteri Perhubungan. Keluaran terakhir yaitu pemerintah mengubah status pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pertanian (Primer) menjadi barang bukan kena pajak untuk peningkatan daya saing. Telah diterbitkan PP Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada 8 Januari 2007. Survey LPEM Tim Pemantau juga melaporkan bahwa berdasar survey yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia menunjukkan bahwa hasil implementasi Inpres Nomor 3 tahun 2006 selama sepuluh bulan terakhir (hingga Desember 2006) telah dirasakan oleh dunia usaha. Perubahan itu antara lain terjadi perbaikan Peraturan Kepabeanan dan Perdagangan. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen impor mengalami penurunan, pada jalur merah dari 7,6 hari menjadi 7,3 hari sedangkan pada jalur hijau dari 6,1 hari menjadi 4,5 hari. Penanganan pengembalian pajak menjadi lebih cepat dari rata-rata 39 orang/hari menjadi 41 orang/ hari. Secara umum waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan restitusi pajak tiap bulan sedikit lebih cepat (restitusi PPN dari sebesar 6,9 hari menjadi 6,5 hari). Pengurusan perijinan untuk usaha lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya (pengurusan SIUP dari 25 hari menjadi 16 hari). Sementara itu dalam aspek-aspek lain dinilai masih belum menunjukkan perbaikan disebabkan program-program dalam Inpres No. 3/2006 belum tersosialisasi secara menyeluruh dan terpadu di berbagai instansi dan wilayah, serta pada saat survei dilakukan, Inpres No.3/2006 baru dilaksanakan 4-5 bulan. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: pungutan tidak resmi bea cukai, restitusi pajak, perburuhan, infrastruktur dan waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha. Untuk pengurusan usaha baru, peraturan dan persyaratan masih tumpang tindih antara instansi satu dengan yang lainnya, serta antara pemerintah pusat dan daerah. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007