Jakarta, 2 Februari 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Peraturan Menkeu Nomor 147/PMK.07/2006 menetapkan Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 2006. Dalam kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah hanya dapat diterbitkan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Pengelolaan obligasi daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah yang meliputi: i) penetapan strategi dan kebijakan termasuk pengendalian resiko; ii) perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah; iii) penerbitan obligasi daerah; iv) penjualan obligasi daerah; v) pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo; dan vi) pertanggungjawaban. Peraturan Menkeu tersebut diambil dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Persiapan penerbitan obligasi daerah dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Persiapan tersebut meliputi: i) menentukan kegiatan, ii) membuat kerangka acuan kegiatan, iii) menyiapkan studi kelayakan kegiatan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten, iv) memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya, v) membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali obligasi daerah, vi) mengajukan persetujuan prinsip kepada DPRD. Selanjutnya, Kepala Daerah menyampaikan surat usulan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Menkeu c.q Dirjen Perimbangan Keuangan. Menkeu c.q Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan penilaian administrasi dan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan obligasi daerah dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Apabila telah disetujui Menkeu, Kepala Daerah menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah kepada Bapepam-LK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang pasar modal. Kepala daerah wajib membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan obligasi daerah dan dana obligasi daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Dana Cadangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi daerah kepada Menkeu. Apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan tersebut, Menkeu dapat menunda penyaluran dana perimbangan. Pelaksanaan penyampaian laporan, sejak berlakunya Peraturan Menkeu ini sampai dengan tahun 2009, dilakukan secara berkala setiap semester dan paling lambat disampaikan satu bulan setelah berakhirnya periode semester yang bersangkutan. Sedangkan mulai tahun 2010, penyampaian laporan disampaikan secara berkala setiap triwulan, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya periode triwulan yang bersangkutan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

COPYRIGHT © ANTARA 2007