Jakarta (ANTARA News) - Sebagian besar rencana tindak atau keluaran dalam Inpres Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi hingga Desember 2006 belum bisa dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab Departemen Keuangan. Laporan Tim Pemantau Pelaksanaan Inpres No. 3/2006 yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, terdapat 12 tindakan/ keluaran yang hingga bulan Desember 2006. masih dalam tahap penyelesaian. Dalam Inpres No. 3/2006 terdapat 85 tindakan/keluaran yang harus diselesaikan, di mana sebanyak 54 tindakan/keluaran mempunyai sasaran waktu penyelesaian sampai dengan Desember 2006. Dari jumlah tersebut sebanyak 42 tindakan/keluaran (78%) telah dapat diselesaikan. Sementara itu, sebanyak 12 tindakan/keluaran hingga bulan Desember 2006 masih dalam tahap penyelesaian. Tim Pemantau Pelaksanaan Inpres No. 3 tahun 2006, menyebutkan, dari 12 tindak/keluaran itu, Departemen Keuangan masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan lima tindakan/keluaran. Sementara Departemen Perdagangan masih menyisakan tiga tindakan/keluaran, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tiga tindakan/keluaran, dan Kementerian Koperasi dan UKM (usaha kecil dn menengah) satu tindakan/keluaran. Lima tindakan/keluaran yang masih menjadi tanggung jawab Departemen Keuangan untuk diselesaikan adalah penetapan kriteria yang jelas dan transparan serta melaksanakan dengan konsisten penggunaan jalur hijau dan jalur merah didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat sehingga pemakai jalur merah hingga menjadi 20 persen (sasaran waktu Juni 2006) dan menjadi 15 persen(sasaran waktu September 2006). Tindakan lain berupa penetapan kriteria yang jelas dan transparan serta melaksanakan dengan konsisten penggunaan jalur prioritas didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat sehingga pemakai jalur prioritas bertambah dari 71 importir menjadi 100 importir (sasaran waktu Juni 2006). Demikian juga dengan penyediaan insentif fiskal bagi UKMK (usaha kecil dan menangah, serta koperasi) yang memanfaatkan teknologi inovatif (rancangan insentif fiskal dengan sasaran waktu Juni 2006). Penetapan Peraturan Menkeu tentang pengembangan skema kredit investasi bagi UKMK dengan sasaran waktu September 2006. Tindakan/keluaran lain berupa penetapan Peraturan Presiden tentang penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan keuangan mikro dalam rangka peningkatan akses UKMK kepada sumber daya finansial dan sumber daya produktif lainnya (sasaran waktu Oktober 2006). Sementara tindakan yang menjadi tanggung jawab Departemen Perdagangan adalah penerbitan Peraturan Presiden tentang Surat Izin Usaha Pasar Modern saat ini konsepnya masih disempurnakan di Departemen Perdagangan (sasaran waktu Maret 2006). Juga tindakan berupa Perubahan Keppres Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan Bidang/Jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan sesuai dengan Daftar Bidang Usaha Tertutup (Negative List) dan Terbuka Dengan Syarat (sasaran waktu Juni 2006). Dan keluaran berupa penyempurnaa PP Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (sasaran waktu Juni 2006). Sedangkan yang menjadi tanggung jawab Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah penyampaian draft perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke DPR (sasaran waktu April 2006). Namun pemerintah menunda tindakan ini karena menunggu hasil pembahasan di lembaga bipartit. Tindakan lain penyampaian draft perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian ke DPR (sasaran waktu Agustus 2006). Dan penyampaian draft perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ke DPR (sasaran waktu Oktober 2006). Sementara satu keluaran yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM adalah pemberian sertifikasi tanah bagi UKMK untuk peningkatan akses kepada kredit perbankan. 10.250 sertifikat tanah milik UKMK (Sasaran Waktu Desember 2006).(*)

Pewarta: rusla
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007