Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Imbalan Royalti Untuk Inventor Aparatur Sipil Negara dipercaya akan membendung kalangan intelektual untuk berkiprah di luar negeri.

“PMK itu juga diupayakan untuk membendung banyaknya kalangan intektual yang ingin memilih berkiprah di luar negeri dibandingkan di negara kita,” kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat di Jakarta, Rabu.

Syarif menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Pusat Pengkajian Teknologi & HKI Kemenperin, Zakiyudin pada acara Workshop Royalti Hasil Litbang di Kemenperin.

Peraturan tersebut menjadi mekanisme awal yang lebih baik dalam pemberian insentif kepada para peneliti, perekayasa, dan inventor yang telah menghasilkan penelitian dan pengembangan (litbang) produk berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

”Sudah saatnya kita lebih menghargai hasil litbang dari dalam negeri termasuk dengan pihak-pihak yang berperan di dalamnya,” ujar Syarif.

Menurut dia, sistem insentif yang diatur dalam PMK No. 72/2015 dapat meningkatkan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. 

Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas hasil litbang di dalam negeri, diharapkan akan semakin meningkat juga proses komersialisasi serta penerapan (inovasi) patennya sehingga mendorong daya saing industri nasional. 

“Oleh karena itu, diperlukan budaya untuk melakukan litbang di setiap instansi, termasuk dengan menghargai hasil litbang tersebut melalui sistem insentif yang cukup besar,” tutur Sekjen Kemenperin.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015