Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Jakarta (kubu Agung Laksono) masih belum mau mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan partai beringin.

"Kami masih meraba-raba putusan MA, bukannya multitafsir. Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan MA," kata Sekjen Golkar kubu Munas Jakarta, Zainudin Amali seusai rapat internal di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis.

Amali menekankan pihaknya bukan tidak menghargai putusan MA. Golkar pimpinan Agung Laksono menyatakan baru akan bersikap setelah memperoleh salinan resmi putusan MA.

"Kami secara prinsip menghargai keputusan MA. Namun nanti setelah kami pelajari, kami akan mempertimbangkan langkah politik dan hukum selanjutnya," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Priyo Budi Santoso menilai putusan MA belum mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Priyo meminta pihak yang dimenangkan atas putusan MA, tidak menerjemahkan putusan itu secara sepihak.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Dengan keputusan itu maka kepengurusan Golkar dan PPP dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I.

Putusan PTUN tingkat I, intinya membatalkan keputusan Menkumham atas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015