Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengingatkan investor untuk ikut mendukung layanan izin investasi tiga jam yang akan diimplementasikan 26 Oktober 2015.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Franky mengatakan persiapan layanan investasi tiga jam sudah memasuki tahap final.

"Kami harap proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam atau bahkan lebih cepat. Untuk mencapai hal tersebut, tentu dibutuhkan kesiapan pelayanan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM dan investor yang sudah siap dengan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan," katanya.

Franky mengingatkan, investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi tiga jam adalah untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi kilat tersebut harus datang sendiri membawa data diri dan "alur" kegiatan usahanya.

Dijelaskannya, data diri investor adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau paspor bila warga negara asing.

Bila investor tersebut perusahaan, maka disyaratkan membawa akta pendirian bagi perusahaan domestik dan article of association bagi perusahaan asing.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan alur perizinan izin investasi tiga jam.

"Investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan," katanya.

Kemudian, investor yang bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang telah disediakan.

"Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), notaris (akte pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (surat booking tanah)," tambahnya.

Layanan izin investasi kilat yang merupakan bagian paket kebijakan ekonomi itu diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya.

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 960.336 orang.

Nilai realisasi investasi tersebut mencapai Rp400 triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp342 triliun.

Realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sepanjang Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp133,2 triliun, sementara realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) naik 16,9 persen sebesar Rp266,8 triliun.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2015