Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan bahwa penanganan masalah kabut asap hasil dari kebakaran lahan dan hutan berjalan secara paralel dengan tindakan penegakan hukum terhadap pihak korporasi yang diduga melakukan pembakaran.

"Kami konsentrasi penanganan asap, semua berjalan paralel dengan penanganan masalah hukum," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Luhut Panjaitan memaparkan, sejumlah pihak seperti Kepala Polri dan jajarannya juga sudah mulai mengindentifikasi dan melakukan langkah-langkah hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.

Ia menolak untuk mengungkapkan nama dan berapa jumlah korporasi atau perusahaan yang rencananya akan digugat terkait dengan bencana kabut asap yang telah menimpa banyak daerah di Tanah Air.

"Tidak perlu diomongkan (mengenai perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan) untuk sementara," kata Menko Polhukam.

Dia juga mengungkapkan, upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan tersebut juga menggunakan teknologi dan bahan kimia yang bisa meredam api.

Luhut juga mengingatkan bahwa karena sifat lahan gambut yang memiliki kedalaman hingga beberapa meter ke dalam tanah sehingga tidak mudah pula untuk memadamkan kebakaran seluruhnya karena bara api juga tertanam hingga ke bawah lahan gambut.

Selain itu, ujar dia, kesulitan tersebut juga disebabkan fenomena alam El Nino yang pada tahun 2015 ini kondisinya dinilai berbagai pihak lebih parah dibandingkan fenomena yang sama pada tahun 1997 lalu.

Luhut juga memaparkan bahwa pemerintah tidak melakukan kanalisasi tetapi sekat kanal dalam rangka memelihara air serta lahan gambut tetap dalam keadaan basah. Sekat kanal sudah dijalankan di Kalimantan dan begitu pula di Sumatera juga akan dijalankan.

Menko Polhukam mengungkapkan kedatangannya ke Kantor Wapres guna melaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penanganan masalah asap, serta mendengarkan arahan strategis terkait penanggulangan masalah asap tersebut.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015