Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan pihaknya masih menunggu surat Pimpinan DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK.

"Surat Pimpinan DPR mengenai capim KPK belum kami terima di Komisi III," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Aziz menjelaskan mekanisme agenda uji kelayakan capim KPK masih menunggu saran formal dari Pimpinan DPR.

Dia tidak bisa memastikan kapan uji kelayakan dilakukan karena harus rapat pleno komisi terlebih dahulu.

"Komisi III DPR belum melakukan pleno, target uji kelayakan dibahas di pleno Komisi," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mempertanyakan mengapa Pimpinan DPR tidak segera mengirim surat ke Komisi III DPR terkait capim KPK.

Dia mengatakan, kemungkinan ada kebijakan-kebijakan di Pimpinan DPR sehingga surat itu belum dibuat.

"Mungkin ada kebijakan-kebijakan yang tidak kami pahami, sehingga silahkan tanya ke Pimpinan DPR," katanya.

Desmond mengatakan, Komisi III DPR tidak akan berinisiatif menanyakan kepada Pimpinan DPR terkait surat tersebut.

Menurut dia, Pimpinan DPR selama ini tidak paham UU MD3 sehingga tidak paham aturan yang ada di DPR.

"Pimpinan DPR saat ini banyak tidak paham UU MD3, tidak paham aturan misalnya memanggil Jaksa Agung padahal itu wilayah Komisi III DPR," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015