Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan meningkatkan produksi perikanan sebesar 20 persen pada 2007 melalui peningkatan teknologi dan perluasan pasar, kata Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Senin sore. "Kita ingin tingkatkan itu (produksi perikanan) lebih banyak lagi, melalui peningkatan teknologi dan pasar bukan administratif," kata Wapres seusai rapat koordinasi peningkatan produksi perikanan nasional di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Wapres juga mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya telah menetapkan target kenaikan produksi perikanan pada tahun 2007 sebesar 20 persen. "Untuk itu bagaimana kita meningkatkan nilai tambah, infrastruktur, kredit dan sebagainya, yang semuanya itu bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Wapres. Sementara mengenai kredit bagi para nelayan, Wapres mengatakan bahwa jaminan untuk kredit bagi nelayan sama seperti kredit biasa. Untuk bidang perikanan ini, tambah Wapres, akan dilibatkan Bank BNI 46 dan juga Bank BRI. "Tapi kita sedang menyusun untuk memperkuat jaminan kredit melibatkan juga Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia), menambah modal, untuk membantu jaminan kredit," kata Wapres. Namun, Wapres tidak merinci seperti apa skim kredit untuk peningkatan produksi perikanan ini. Sejauh ini juga belum diketahui program apa saja yang akan dilaksanakan pemerintah guna mendongkrak target kenaikan 20 persen tersebut. Rapat lintas departemen tersebut dihadiri antara lain Menko Perekonomian Budiono, Mendagri M Ma`ruf, Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Meneg BUMN Soegiharto, Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi serta beberapa pejabat eselon I, II di lingkungan DKP dan HKTI serta Masyarakat Perikanan Indonesia. Saat ini produksi perikanan Indonesia baru sebesar 7,39 juta ton. Produksi tersebut meningkat 7,7 persen dari tahun sebelumnya yakni 6,86 juta ton pada tahun 2005. Diharapkan pada tahun 2007 produksi perikanan bisa mencapai 8,02 juta ton. Dalam upaya memacu produksi perikanan tersebut, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) membentuk Tim koordinasi Revitalisasi Industri Pengolahan Perikanan. Tim ini diharapkan bisa memfasilitasi kelancaran pelaksanaan Permen no 17 tahun 2006 tentang usaha perikanan tangkap. Dimana dalam Permen No 17/2006 tersebut DKP telah menetapkan kebijakan baru untuk menghapuskan skim perijinan penangkapan ikan (licensing) bagi kapal berbendera asing. Untuk itu kapal-kapal berbendera asing yang masih melakukan penangkapan ikan di wilayah Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia wajib mendirikan usaha pengelolaan ikan melalui pola investasi usaha perikanan tangkap terpadu yang berlokasi di Indonesia dengan mitra usaha nasional (joint venture). Kebijakan ini diharapkan akan mendorong peningkatan penerimaan devisa negara, penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007