Jakarta, 6 Februari 2007 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 16 Januari 2007, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto melalui Peraturan Menkeu Nomor 01/PMK.03/2007. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa besarnya peredaran bruto yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi. Dalam kebijakan baru ini, besarnya peredaran bruto dalam satu tahun bagi WP orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007. Sebelumnya, besarnya peredaran bruto yang berlaku adalah kurang dari Rp 600.000.000,00 dalam satu tahun. Dalam kebijakan tersebut juga dijelaskan bahwa WP orang pribadi yang memenuhi persyaratan tersebut dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

COPYRIGHT © ANTARA 2007