Jakarta (ANTARA News) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak perlu pengkajian secara menyeluruh dan mendalam.

"Hukuman kebiri bisa menimbulkan efek jera bagi si pelaku asalkan semua sudah dikaji baik secara medis, psikologis, dan lain sebagainya, termasuk agama," kata Deputi bidang Kesejahteraan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Sudibyo Alimoeso, di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, penambahan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang salah satu wacananya dilakukan dengan pengebirian syaraf libido perlu mempertimbangkan dua hal.

"Pertama, apakah hukuman ini nanti mampu membuat si pelaku menjadi jera atau mungkin malah menjadi lebih sadis karena merasa marah dengan pengebirian syaraf libidonya," katanya.

Kedua, kata dia, hukuman kebiri itu apakah akan bersifat permanen atau temporer.

"Tentu cara pelaksanaannya memerlukan mekanisme yang jelas. Misalnya kalo tidak permanen berarti jangka waktu pengulangan harus diperhitungkan. Kalo permanen berarti hukuman tambahannya menjadi lebih berat," katanya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan pengkajian, maka Apabila semua sudah diperhitungkan secara komprehensif maka perlu dilakukan evaluasi untuk melihat respon masyarakat.

"Selain itu, nantinya perlu evaluasi mengenai dampak di lapangan apakah terjadi penurunan kejahatan seksual terhadap anak," katanya,

Sementara itu, maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015