Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung M. Prasetyo enggan mengomentari perpanjangan kontrak PT. Pelindo II dalam pengelolaan Jakarta International Container Terminal.

"Apa Kejaksaan Agung melihat ada penyimpangan? Kami tidak bisa berpendapat sekarang. Kami tidak mempunyai kewenangan mengontrol apa yang dilakukan pemohon," kata Prasetyo di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, usai Rapat Kerja Pansus Pelindo II dengan Kejaksaan Agung di Ruang Rapat Pansus.

Dia mengatakan Kejaksaan hanya membuat pendapat hukum (legal opinion atau LO) yang diminta PT. Pelindo II dan apabila ada tindakan di luar LO maka itu tanggung jawab Pelindo II.

Namun Prasetyo menilai jangan sampai LO dibuat sebagai tempat berlindung atas kebijakan yang dikeluarkan pihak tertentu.

"Hingga saat ini kami belum pastikan apakah ada penyimpangan atau tidak di Pelindo II," kata Prasetyo.

Dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) angket PT Pelindo II, Prasetyo berulang kali dimintai pendapat yuridis apakah Lino melanggar undang-undang dan pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun.

Prasetyo menyatakan perkara Pelindo yang berkaitan dengan pidana saat ini ditangani Mabes Polri dan hingga kini belum menerima berkas perkara.

"Apa Pelindo langgar LO dan UU? Ini juga tugas penyidik Polri, berkasnya pun belum kami terima. Kami belum tahu petunjuk, namun kalau ada pelanggaran itu bisa dijadikan hingga terbuktinya satu unsur ada melawan hukum," katanya.

Anggota Pansus Angket Pelindo II dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi menanyakan kemungkinan tabrakan antara fungsi regulator dan operator PT Pelindo II dalam memperpanjang kontrak.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015