Timika (ANTARA News) - Tiga anggota Polres Mimika, Papua yakni Briptu Deny Pepuho, Brigadir Irianto Wiguno dan Briptu Akobiarek secara resmi dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus pembunuhan dan asusila serta desersi.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi Nugroho kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan telah menerima surat dari Polda Papua yang isinya menyatakan tiga anggota Polri tersebut dipecat dengan tidak hormat.

Sebelumnya, ketiganya telah menjalani proses sidang kode etik di Polres Mimika pada Juli lalu.

"Surat pemecatan mereka sudah turun dari Polda Papua sekitar dua pekan lalu. Dalam waktu dekat akan digelar upacara pemberhentian mereka sebagai anggota Polri," jelas Wirasto.

Wirasto menjelaskan bahwa Briptu Deny Pepuho tersangkut kasus pembunuhan isterinya, almarhumah Yane Warabay, pada 2013 dan selanjutnya yang bersangkutan juga terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswa SMP di Kwamki Lama yang masih di bawah umur.

Adapun Brigadir Irianto Wiguno dan Briptu Akobiarek diketahui tidak menjalankan dinas selama berbulan-bulan dan lebih dari setahun tanpa alasan yang jelas.

Polres Mimika sudah berupaya memanggil Brigadir Irianto Wiguna dan Briptu Akobiarek melalui keluarga mereka. Namun pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya.

"Hingga sekarang mereka berdua tidak diketahui keberadaannya. Kami sudah mengecek ke keluarga mereka. Pihak keluarga juga tidak tahu sehingga kita menghentikan pembayaran gaji mereka dan merekomendasikan untuk dipecat dari status sebagai anggota Polri," jelas Wirasto.

Kasus pemecatan ketiga anggota Polres Mimika itu, katanya, menjadi pembelajaran bagi setiap anggota Polri yang bertugas di Polres Mimika.

"Aturan kita sangat jelas. Kalau anggota melakukan pelanggaran maka akan menjalani sidang kode etik, sidang disiplin dan juga proses pidana," ujar Wirasto.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015