Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma`ruf mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Partai lokal Aceh diharapkan selesai pada Febuari 2007. "Partai lokal Aceh pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan tentu saja dengan amanat itu diharapkan RPP ini selesai pada Febuari 2007," kata Mendagri di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa, seusai rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Mendagri, penyelesaian tahap akhir dari partai lokal itu pekan depan untuk kemudian dilontarkan kembali dalam rapat terbatas. Mendagri mengatakan bahwa rapat terbatas kali ini merekomendasikan diperlukannya penajaman rumusan yang lebih jelas tentang peranan partai lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh. "Jadi partai lokal ini pada dasarnya digunakan dalam pemilihan anggota DPR Aceh, kabupaten/kota, kemudian pemilihan gubernur, bupati dan walikota berserta wakilnya. Itu adalah pendayagunaan dari partai lokal," katanya. Oleh karena sifatnya lokal, lanjutnya, dalam rapat juga dibahas mengenai penajaman rumusan kerja sama dan rangkap anggota partai lokal dalam pemilihan umum nasional. "Fokusnya kita harus bisa membedakan, partai lokal untuk kepentingan lokal sedangkan untuk kepentingan nasional diberi peluang untuk rangkap anggota. Jadi, pencalonan anggota partai lokal menjadi anggota DPR RI harus melalui partai politik nasional," ujarnya. Pada kesempatan itu Mendagri juga mengatakan bahwa pengawasan partai lokal akan didelegasikan kepada Kepala Kanwil pada Departemen Hukum dan HAM dan gubernur sebagai representasi pemerintah karena partai politik nasional selama ini berada dibawah pengawasan Depkumham. "Harapannya agar partai lokal tetap berperan sesuai dengan UU dalam kerangka sistem dan konstitusi NKRI," katanya. Peserta rapat terbatas mengenai partai lokal Aceh adalah antara lain Mendagri, Menhukham, Mensesneg, dan Menko Polhukam.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007