Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendar di Jakarta, Selasa, mengatakan, Presiden sedang menyiapkan Rancangan Peraturan dan Keputusan Presiden berkaitan dengan rekrutmen Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin ketuanya, EE Mangindaan, Mensesneg mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) masih terus dimantapkan. Ditambahkannya, termasuk di dalam proses penyiapan dan pemantapan itu, menyangkut sebuah Sekretariat DPP yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPP, guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPP tersebut. Tentang kemungkinan merekrut personel dari kalangan parpol, Mensesneg tidak menjawab secara langsung, dan hanya mengatakan, prosesnya tetap mengacu kepada ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. "Acuannya (rekrutmen anggota DPP) terdapat dalam pasal 8 dan 12 undang undang itu. Sedangkan proses rekrutmennya di tangan Presiden," katanya. Menjawab pertanyaan anggota dewan yang mendesak pembubaran UP3KR sebagai konsekuensi dari lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2006 itu, Mensesneg mengatakan, penjelasan pasal 17 undang undang ini sudah cukup jelas. "Berdasarkan pasal 17 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi DPP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Yuril Ihza Mahendar.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007