Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 16 TKI terancam hukuman mati, empat di antaranya sudah divonis mati, karena melakukan tindakan kriminal seperti membunuh dan memiliki narkoba (ganja) di Arab Saudi dan Malaysia. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans I Gusti Made Arka di Jakarta, Rabu, mengatakan pemerintah RI sedang berusaha untuk membebaskan mereka dari ancaman hukuman mati. Para TKI yang terancam hukuman mati itu bekerja di Saudi dan Malaysia, sementara lima TKI lainnya di Singapura berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati tetapi dikenakan hukuman kurungan dari 10 tahun hingga seumur hidup. Menurut Arka, kini ada 3,8 juta TKI bekerja di 27 negara, 70 persen di antaranya perempuan, dengan pendidikan rata-rata SD dan SMP sehingga selalu terbuka kemungkinan timbulnya masalah. "Di dalam negeri saja banyak pembantu rumah tangga yang bermasalah apalagi di luar negeri. Tetapi bukan itu yang menjadi fokus perhatian. Fokusnya adalah bagaimana kita membela mereka sebaik mungkin agar hukuman yang mereka terima menjadi lebih ringan," kata Arka. Ke-16 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri adalah sebagai berikut 1. Siti Zaenab (Madura), Arab Saudi, dituduh membunuh majikan, November 1999. 2. Khafid Holil (Madura), Arab Saudi, dituduh membunuh sesama TKI di Jeddah, 1999. 3. Nurmakin Sobri (ilegal, Banjarmasin), Arab Saudi, dituduh membunuh sesama TKI di Jeddah, 1996. 4. Ety Toyib (Majalengka), Arab Saudi, dituduh meracuni majikan laki-laki 2002. 5. Lili Ardi Sinaga (ilegal, P. Siantar), Malaysia, dituduh membunuh di Selangor 2005. 6. Maria Palo, (ilegal, tak jelas), Malaysia, dituduh melakukan pembunuhan. 7. Mariana Mariaji (ilegal, Tulung Agung), Malaysia, dituduh membunuh majikan, 1999. 8. Suhaendi Asmawi (ilegal, Lombok), Malaysia, dituduh membunuh orang tua majikan, 2002. 9. Abu Samad (ilegal, tak jelas), Malaysia, dituduh menyelundupkan Narkoba. 10. Mardani bin Husin (ilegal, Aceh), Malaysia, memiliki ganja. 11. Tarmizi Yacob (ilegal, Aceh), Malaysia, memiliki tiga kilogram ganja, divonis mati. 12. Bustaman B (ilegal, Aceh), Malaysia, memiliki tiga kilogram ganja, divonis mati, 13. Parlan Dedeh (ilegal, Aceh), Malaysia, memiliki 430 gram ganja. 14. Nazaruddin D (ilegal, Aceh), Malaysia, memiliki 14 kilogram ganja, divonis mati. 15. Azhar Nurdin (ilegal, Aceh), Malaysia, memiliki dua kilogram ganja. 16. Junaedi B (ilegal, Riau), Malaysia, didtuduh membunuh, divonis mati.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007