Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pembebasan PPN untuk pembelian 1.000 unit rumah susun sederhana (Rusuna) yang rencananya akan dibangun pemerintah bersama swasta dalam lima tahun ke depan. "Akan tetapi dalam mewujudkan rencana itu masih menunggu persetujuan DPR-RI," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat, Moh. Yusuf Asy`ari usai Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden di Kantor Menpera, Rabu. Sesuai dengan undang-undang, Rusuna dianggap sebagai barang strategis. Untuk itu, pembebasan PPN harus dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Persiapan PP itu sendiri masih berada di Menteri Keuangan, yang saat ini masih berada di luar negeri. Namun, menurut Menpera, Presiden minta pembangunan 1.000 tower rusunami itu agar segera dimulai tanpa harus menunggu selesainya PP. Besarnya PPN yang dibebaskan mencapai 10 persen dari harga Rusuna. Apabila harga per unitnya sekitar Rp144juta-RP 145 juta, maka PPN yang dibebaskan sekitar Rp14,4 -14,5 juta per unit. "Saya tidak tahu apakah nantinya perlu kebijakan Ditjen Pajak. Apakah akan ditanggung oleh pemerintah atau bebas. Tapi kalau pakai instrumen barang strategis, seharusnya bebas PPN," ujar Menpera. Menyangkut BPHTB masih harus dikonsultasikan dengan masing-masing Pemda, karena soal pembebasannya sudah disetujui oleh Menkeu sesuai dengan batas UU, yakni Rp60 juta. Cuma di masing-masing daerah menetapkan sendiri-sendiri. DKI, misalnya, membebaskan BPHTB untuk bangunan senilai Rp60 juta per unit, sedangkan daerah lain hanya untuk bangunan Rp30 juta ataupun Rp40 juta per unit. Kehadiran Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi hari ini, kata Menpera, terkait dengan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan Rusuna. Selain mendapatkan pembebasan PPN dan BPHTB, konsumen rusunami juga akan mendapatkan subsidi selisih suku bunga. Namun besarnya masih belum diputuskan. Untuk itu instansi terkait diminta duduk bersama kembali, karena hal itu terkait dengan daya beli masyarakat.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007