Jakarta (ANTARA News) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus mempunyai manfaat ekonomi untuk sang penciptanya sehingga dapat menstimulus terciptanya kreasi "intellectual property" lainnya.

"HKI ini harus punya manfaat ekonomi untuk dia (kreator) dari mulai komersialisasi, support IP market, IP financing, bahkan mungkin dia bisa memberikan sertifikat HKI untuk pinjam duit di Bank," kata Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Regulasi Bekraf Ari Juliano.

Ari mengatakan upaya komprehensif atas manfaat ekonomi IP dapat dilakukan melalui tiga hal, yakni kreasi, proteksi dan komersialisasi.

Menurutnya, selama ini negara hanya berfokus pada upaya proteksi terhadap produksi industri kreatif, namun setelah itu sang pencipta mengalami kebingungan untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap karya tersebut.

Komersialisasi ini diharapkan dapat memberi semangat berkarya bagi kreator Indonesia.

Bekraf memperkirakan potensi yang disumbang dari industri film Indonesia bisa mencapai 12 persen dari pertumbuhan pendapatan nasional (GDP) pada 2019 dan sebanyak 13 juta tenaga kerja yang diserap.

Namun demikian, ia menambahkan potensi ini dapat dicapai jika didorong dengan kesadaran publik terhadap pembajakan sebagai sebuah tindakan kriminal yang dapat mematikan seluruh komponen industri kreatif.

"Masyarakat harus paham bahwa pembajakan itu hal yang salaj, bukan robin hood yang menolong mereka memberi kesenangan," kata Ari.

Ari menjelaskan upaya edukasi publik harus meyakinkan bahwa pembajakan merupakan hal yang salah, bukan penolong yang memberikan kesenangan atas nikmatnya film dan musik yang dapat diunduh secara gratis.

Publik harus diyakinkan bahwa adanya pembajakan akan merusak tatanan produksi dan segi kualitas produk, misalnya resolusi film asli tentu saja sangat jauh jika dibandingan dengan yang bajakan.

Pewarta: Mentari DG
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015