Ambon (ANTARA News) - Surahman Oda alias Rahman (43), terdakwa pemilik senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dihukum tujuh bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon.

"Rahman terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang," kata ketua majelis hakim PN setempat, Amaye Yambeyabdi, di Ambon, Kamis.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver dirampas negara untuk dimusnahkan.

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Feby Sahetapy yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta divonis delapan bulan penjara.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena peruatannya dinilai telah melanggar hukum, sedangkan yang meringankan adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Baik jaksa penuntut umum mapun terdakwa melalui penasihat hukumnya Taha Latar menyatakan menerima ata keputusan majelis hakim.

Yang bersangkutan awalnya diringkus polisi pada Bulan Mei 2015 lalu di kawasan Batumerah Tanjung, ketika secara iseng mencabut senpi rakitan dari balik jaktenya dan menodong sahabatnya saksi La Muin.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi La Muin menuturkan awalnya dia sedang berada di rumah bersama isteri dan seorang ipar yang kebetulan anggota polisi.

Tanpa diduga, terdakwa datang dan bertemu saksi kemudian memasukan tangan kanan ke balik jaket lalu mencabut sepucuk pistol kemudian diarahkan kepada saksi.

"Saya tidak tahu persis apakah ada pelurunya di dalam pistol atau tidak, tetapi yang jelas dia itu sahabat lama saya yang entah sengaja atau tidak mencabut senpi rakitan," jelas La Muin. 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015