Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 26 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap berkepanjangan dalam beberapa bulan terakhir di provinsi ini, kata Kabid Humas Polda setempat AKBP Arianto.

"Hingga saat ini, kami sudah menangani 35 kasus Karhutla (kasus pembakaran hutan dan lahan), dan dari itu telah ditetapkan 26 tersangka yang kesemuanya perorangan," kata Arianto di Pontianak, Jumat.

Dari 26 tersangka itu, empat kasus dalam penyelidikan, 14 kali sedang disidik, delapan kasus sedang dalam tahap satu, yang sudah P21 lima kasus, dan tahap dua empat kasus.

Untuk kasus korporasi empat kasus atau semuanya masih dalam proses sidik, diantaranya di Kabupaten Ketapang dua kasus, yakni PT SKM, dan PT KAL, di Kabupaten Kubu Raya satu kasus, yakni PT PJP, dan satu kasus di Kabupaten Melawi, atas nama PT RKJ PMA, ungkap Arianto.

Menurut dia, polisi sudah menetapkan status tersangka kepada keempat perusahaannya, sementara tersangka individu dari perusahaan belum karena masih dalam pengembangan.

PT RKJ di Kabupaten Melawi merupakan perusahaan asing, kata Arianto.

Data sementara Polda Kalbar mencatat, luas lahan yang terbakar adalah sekitar 525 hektare, meliputi Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya 22 hektare, Sambas 14,5 hektare, Bengkayang 2,7 hektare, Landak tujuh hektare, Sanggau 110 Hektare, Sekadau 16 hektare, Melawi 60 hektare, Sintang 111 hektare, Kapuas Hulu 12 hektare, dan di Kabupaten Ketapang 33 hektare.

Pewarta: Andilala
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015