Havana (ANTARA News) - Tiga warga Kuba hari Kamis diadili karena secara gelap memasang antena televisi dan peralatan untuk menonton siaran dari Amerika Serikat, kata laporan koran pemerintah "Granma". Tiga orang itu didakwa melakukan "kegiatan ekonomi secara tidak sah" setelah pada Maret 2006 polisi menemukan "bahan perlengkapan cukup untuk membuat 30 parabola, 133 meter kabel antena, peralatan solder serta bermacam tabung. Koran tersebut, yang dikutip AFP, mengemukakan barang itu "dibeli di jalanan dari orang tak dikenal". Jika dinyatakan bersalah, ketiganya dapat dipenjara hingga tiga tahun. Sejak berkuasa pada 1959, Fidel Castro dan pemerintah komunis berusaha menghalangi siaran Radio dan Televisi Marti dari Amerika Serikat. Namun, sejak zaman satelit, warga Kuba lebih mudah menonton siaran televisi asing. Ketiga tersangka itu, menurut "Granma", merakit antena dan peralatan untuk "membajak sinyal satelit saluran luar negeri, yang banyak acaranya secara budaya tampak asing, bersifat subversif dan menganggu". Presiden Amerika Serikat George W Bush awal bulan ini mengusulkan penambahan 3,8 persen anggaran untuk kampanye lewat siaran, yang ditujukan ke Korea Utara, Iran dan Kuba, sehingga jumlah anggaran menjadi 668,2 juta dolar Amerika Serikat (sekitar enam triliun rupiah).(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007