Medan (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari PKB, Lukman Edy menyatakan, Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah harus mampu melindungi kerukunan umat beragama karena dinamika antar umat beragama dan keyakinan sekarang ini lebih kompleks dibanding dahulu.

"Sudah saatnya SKB tiga menteri dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB tiga menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar ummat beragama dan antar keyakinan. SKB tiga menteri juga harus mampu melindungi seluruh ummat beragama," kata Lukman Edy

Bahkan jika memungkinkan, kata Lukman, perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

"Sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi ummat beragama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Lukman mengatakan, SKB tiga menteri tersebut masih memiliki kelemahan dan tidak masuk dalam hirarkis peraturan perundangan, bahkan jika dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah.

"Kelemahannya yang lain adalah SKB tiga menteri lebih kepada anjuran, bukan keharusan, membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah. SKB tiga menteri juga tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya," demikian Lukman Edy.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015