Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan tiga perusahaan sekuritas melakukan aktivitas perdagangan efeknya setelah melakukan perbaikan yang diminta.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Kamis di Jakarta mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ketiga perusahaan sekuritas itu yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities Tbk, dan PT Millenium Danatama Sekuritas telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan aktivitas perdagangan.

"Terhitung mulai sesi I perdagangan tanggal 12 November 2015 ketiga sekuritas itu diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-bal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," ujarnya.

Kemarin (Rabu, 11/11), Bursa Efek Indonesia menghentikan aktivitas perdagangan tiga perusahaan sekuritas pada sesi I perdagangan tanggal 11 November 2015 karena dinilai lalai menjalankan prosedur pengendalian internal dalam kegiatan operasional perusahaan.

Direktur Millenium Danatama Sekuritas Justin Peranginangin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah perbaikan seperti yang diminta BEI. Ke depannya, Millenium Danatama Sekuritas tetap berkomitmen untuk proaktf menyampaikan kepada BEI jika ada potensi penyimpangan dari nasabah.

"Maka itu BEI memutuskan untuk mencabut suspensi Millenium Danatama Sekuritas, hal itu karena kami telah memperbaiki permintaan Bursa yang sifatnya administratif seperti proses Know Your Customer (KYC). Tadi malam kami telah menyerahkan permintaan BEI," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa nasabahnya juga tidak melakukan gagal bayar dalam transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) seperti yang diindikasikan pihak BEI.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran pemeriksaan, jika ada indikasi pidana maka akan berlanjut dengan penyidikan.

"Biasanya kalau pidana di pasar pasar modal itu individu, bisa juga terindikasi transaksi semu, atau bahkan bisa juga perusahaan yang melakukannya. Itu semua hasil penyidikan yang bisa menentukan," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2015