Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mengharapkan agar RUU Pajak dan Retribusi Daerah dapat disahkan menjadi UU pada 2007 ini agar dapat disinkronkan dengan paket 3 UU Pajak yang diperkirakan selesai tahun ini juga. Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu, Mardiasmo di Jakarta, akhir pekan lalu, ada beberapa ketentuan dalam RUU Pajak dan Restitusi Daerah yang mengacu pada RUU Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan. "Misalnya untuk NPWP daerah, lalu untuk sanksi kan juga harus disesuaikan," kata Mardiasmo. Untuk mempercepat pembahasan RUU Pajak dan Restitusi Daerah itu, Depkeu bersama DPR melakukan kunjungan ke daerah untuk mengetahui aspirasi dari daerah. "Jadi DPR mengadakan semacam diskusi kelompok penjaringan aspirasi masyarakat. Kami mendampingi jika ada pertanyaan-pertanyaan. Jadi yang punya kerja sebenarnya DPR. Tapi kita kan sebagai pemrakarsa pemerintah dengan Depdagri juga ingin mendengar apa yg disampaikan rakyat kepada DPR," katanya. Dia menambahkan pembahasan RUU tersebut baru akan dimulai pada 14 Februari mendatang. "Itu kan sudah pembahasan jawaban dari fraksi, sudah pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah)," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007