Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumatera Utara 2012-2013 belum berakhir meski dua oragn sudah ditetapkan tersangka untuk kasus ini.

"Bansos (kasus) belum final," katanya di Jakarta, Jumat.

Kedua tersangka itu adalah Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan.

Kemarin (14/11), Eddy Sofyan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.

Namun menyangkut status Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi yang telah diperiksa penyidik, Prasetyo menyatakan masih harus melihat bukti dan fakta terlebih dahulu.

"Kita melihat berdasarkan dari fakta dan alat bukti," tegasnya.

Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut, sehingga negara merugi Rp2,2 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015