Depok (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai melakukan kekeliruan struktural dalam mempertahankan Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 tahun 2005 tentang Penanganan Bencana Alam. Alasannya, dari beberapa kali peristiwa bencana alam berskala besar, seperti bencana tsunami di Aceh dan Yogyakarta serta banjir di Jakarta, terbukti aturan itu tidak bisa menanggulangi bencana secara efektif. "Kalau Presiden SBY tidak melakukan upaya mendasar dan tidak berani melakukan perubahan Perpres itu, sama saja dengan Pak SBY mengorbankan rakyat," kata sosiolog Universitas Indonesia (UI), Imam B Prasodjo di Depok, Minggu. Menurut dia, kesalahan Presiden SBY dalam penanganan bencana adalah dengan mendelegasikannya kewenangannya dalam Bakornas PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi) kepada orang-orang yang memiliki jabatan lain dan punya tanggung jawab lain yang besar. Ketua Umum Bakornas didelegasikan Presiden kepada Wakil Presiden. Kemudian, staf Ketua Umum Bakornas adalah para menteri. "Mereka itu adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan lain dan tanggung jawab yang besar, jadwal kerjanya sangat padat, sehingga tidak bisa terkonsentrasi untuk menangani bencana," katanya. Kemudian, Ketua Umum Bakornas, menunjuk Kalakhar (Kepala Pelaksana Harian) Bakornas PBP kepada Samsul Mu`arif pada Oktober 2006. "Saya tidak mempersoalkan latar belakangnya, tapi kenapa baru sekarang ditunjuk, setelah terjadi benacana berskala besar secara beruntun," katanya. Selain itu, katanya, ketua pelaksana Bakornas BPB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ditunjuk secara otomatis adalah gubernur dan bupati/walikota, sebagai koordinator Satkorlak (satuan koordinasi pelaksana-red) dan koordinator Satlak (satuan pelaksana-red). "Padahal, belum tentu semua gubernur dan bupati/walikota memiliki kecakapan menangani bencana. Belum tentu semua gubernur dan bupati/walikota sehat secara fisik. Jadi bisa dibayangkan, betapa penanganan bencana dilakukan sangat lamban dan sambil lalu saja," katanya. Penanganan bencana di lokasi bencana berskala besar dirasakan sangat lamban, karena tidak sigapnya pelaksana dari struktur yang diberlakukan Presiden SBY. Akibatnhya, korban bencana yang seharusnya bisa ditolong, jadi meninggal dunia. Diakuinya, Presiden SBY yang dipilih dalam pemilihan langsung memiliki nurani dan memiliki keinginan untuk dekat dengan rakyat. Misalnya, ketika terjadi bencana tsunami di Yogyakarta, Presiden SBY hadir ke Yogyakarta sampai beberapa hari. Namun, ia mempertanyakan, mengapa SBY tetap mempertahankan Perpres No. 83 tahun 2005 yang terbukti tidak efektif itu, dan itu dilihatnya mungkin saja karena tekanan birokratis dan otonomi daerah. Menurut Imam B Prasodjo, dalam penanganan bencana, seharusnya presiden bisa mendelegasikan pada orang-orang yang ahli dalam penenganan bencana dan memiliki kewenangan yang luas. Kewenangan itu, termasuk mengoordinasikan berbagai instansi yang ada, baik instansi militer, sipil seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun lembaga swasta. Dalam struktural Bakornas PBP saat ini, ia menyontohkan ketika terjadi bencana tsunami di Yogyakarta, Gubernur DI Yogyakarta sebagai koordinator Satkorlak minta bantuan pada menteri-menteri terkait, tapi tidak terlaksana efektif. Hal ini disebabkan, adanya kendala strata birokrasi. "Dalam bayangan saya, ada seorang yang memiliki keahlian teknis menangani bencana, kemampuan politis dan manajerial yang baik, serta memiliki kewenangan yang luas untuk mengkoordinasikan semua potensi yang ada atas nama presiden," katanya. Menurut dia, orang yang diberikan kewenangan untuk penanganan bencana, sebaiknya yang memiliki kemampuan teknis dan kemampuan politis, sehingga mampu membuat perencanaan, penanggulangan bencana secara cepat dan mampu melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang ada. (*)

Pewarta: priya
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007