Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan dana rehabilitasi bagi perumahan warga miskin yang rusak akibat banjir di Jakarta pekan lalu dapat cair pada Maret 2007. "Pengucuran dana rehabilitasi itu diambil dari Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK), dan pencairannya menunggu selesainya revisi APBD DKI Jakarta 2007 dari Depdagri," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Senin. Ia memaparkan saat ini revisi APBD masih dilakukan oleh Depdagri dan diharapkan telah diterima oleh Pemprov DKI pada 19 Februari 2007. "Selanjutnya seminggu dari itu kita harapkan DPRD sudah menyelesaikan pembahasan APBD sehingga akhir Februari sudah dapat disahkan," katanya. PPMK, katanya, merupakan program yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak empat tahun lalu, terutama untuk penguatan perekonomian masyarakat berbasis kelurahan. "Dana tersebut komposisinya 60 persen untuk penguatan ekonomi, 20 persen untuk penguatan sosial, dan 20 persen untuk sarana dan prasrana," tambahnya. Sehubungan dengan adanya sejumlah rumah warga miskin di Jakarta yang rusak akibat bencana banjir, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan bantuan rehabilitasi bagi warga miskin. Setiap kelurahan diberi dana sebesar Rp1 miliar. "Pengaturannya akan diserahkan pada dewan kelurahan, karena mereka yang lebih mengetahui kondisi masyarakat. Untuk pengawasan itu sudah ada, dan dilakukan audit. Jadi tidak usah kuatir," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang hadir bersama Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. Ia menambahkan, Pemprov hanya akan membantu proses rehabilitasi rumah warga miskin yang bertempat tinggal secara legal di Jakarta. "Bila tidak memiliki izin, ya kita tidak akan membantunya," kata Sutiyoso. Sementara itu Ritola memaparkan komposisi PPMK dapat saja berubah. Bila semula 60 persen dialokasikan bagi penguatan ekonomi bisa saja 10 persen diberikan untuk penambahan perkuatan sarana dan prasarana. "Jadi contohnya bila semula komposisinya 60-20-20 persen maka bisa saja menjadi 50-20-30 persen. Memang untuk penguatan ekonomi dananya harus bergulir dan dikembalikan pada pemerintah, namun untuk kepentingan rehabilitasi ini dananya tidak perlu dikembalikan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007