Baghdad (ANTARA News) - Taha Yassin Ramadan, mantan wakil presiden era kepemimpinan Saddam Hussein, Senin, dijatuhi hukuman mati atas kejahatan melawan kemanusiaan. "Taha Yassin Ramadan yang terkutuk akan dijatuhi hukuman gantung karena dengan sengaja melakukan kejahatan pembunuhan," kata Hakim Ali al-Kahachi, sesudah sidang Pengadilan Tinggi Irak yang meninjau ulang vonis hukuman seumur hidup dalam peradilan sebelumnya. "Putusan ini sejalan dengan pengadilan tinggi kriminal dan hukum pidana," kata hakim tersebut lalu menambahkan vonis baru tersebut secara otomatis akan ditinjau ulang oleh para hakim tingkat banding. Hampir dapat dipastikan bahwa hakim banding akan menegaskan hukuman mati tersebut, karena lembaga itulah yang mengembalikan kasus Ramadan ke pengadilan setelah menilai hukuman seumur hidup terlalu lunak. Terhadap putusan itu, Ramadan berteriak: "saya bersumpah kepada Allah bahwa saya tidak berdosa. Biarlah Tuhan menolong saya, biarlah Tuhan membalaskan dendam terhadap semua yang menzalimi saya" katanya. Ramadan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan pada 5 November sedangkan Saddam dan dua lainnya divonis mati atas peran mereka dalam pembunuhan 148 orang penduduk sipil Syiah di kota Dujail pada dasawarsa 80-an. Tiga terdakwa lain yaitu mantan petinggi senior di partai Baath, mendapat hukuman penjara 15 tahun sedangkan seorang lagi dibebaskan dari dakwaan, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007