Jakarta (ANTARA News) - Petugas Unit I Sub Unit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis dinihari menggerebek warung Internet di Jalan Jelambar Utama Sakti Raya RT03/07 Nomor 29, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat, yang menjadi tempat pembuatan sabu.

"Petugas mengamankan lima orang di lokasi kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis.

Kelima orang yang diamankan yakni DS (32) sebagai pengawas produksi, BA (39) sebagai peracik/koki sabu, YT (36) menjadi penjaga warung internet, AAN (19) sebagai buruh dan DY (21) berstatus mahasiswa.

Selain mengamankan lima orang, polisi juga menyita barang bukti dua jerigen besar cairan kimia bening, dua jerigen kecil, satu wadah besar isi sabu kristal, satu wadah besar isi cairan endapan sabu.

Kemudian, dua wadah besar isi cairan sabu merah, 1.946 butir Neo Napacin, alat suling cairan sabu, satu unit kipas angin, alumunium foil, satu buah semprotan air, satu paket sedang sabu (10 gram), satu paket sabu (1,41 gram), satu plastik klip bekas sabu dan satu alat rekam kamera tersembunyi.

Tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2015