Jakarta (ANTARA News) - Di tengah kontroversi wacana dihilangkannya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dua Hakim Ad Hoc Tipikor, Selasa, menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Ad Hoc Tipikor, I Made Hendra Kusumah dan Krisna Harahap, menemui Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Erry Riyana Hardjapamekas, selama 20 menit di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta. Usai bertemu dengan Erry, Made maupun Krisna tidak bersedia menjelaskan kepada wartawan maksud kedatangan mereka. "Kita hanya silaturahmi saja," kata Krisna. Krisna mengatakan, Hakim Ad Hoc Tipikor telah membuat kajian tersendiri soal eksistensi keberadaan Pengadilan Tipikor dan perkembangan draft RUU Pemberantasan Tipikor yang menghilangkan pengadilan itu. "Kita sudah melakukan kajian. Nanti, pada saatnya, hasil kajian itu akan kita umumkan," ujarnya. Made Hendra menambahkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), keberadaan Pengadilan Tipikor seharusnya dikukuhkan dalam UU tersendiri, bukan justru dihilangkan. Selain Made dan Krisna, Hakim Ad Hoc Tipikor lain, Andi Bahtiar, juga mendatangi KPK. Andi bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Tumpak Hatorangan Panggabean. Namun, Andi menjelaskan, alasan bertemu dengan Tumpak untuk keperluan internal dan tidak ada kaitannya dengan RUU Pemberantasan Tipikor. Senada dengan Made dan Krisna, Andi mengatakan, pembahasan RUU Pemberantasan Tipikor yang meniadakan pengadilan tipikor justru inkonstitusional karena mengabaikan putusan MK. Jika RUU itu sampai disahkan menjadi UU, lanjut dia, maka bisa saja UU itu nantinya diujimateriil kembali ke MK dengan alasan menyalahi putusan MK yang mengamanatkan agar UU khusus pengadilan tipikor dibentuk dalam jangka waktu tiga tahun setelah putusan tersebut.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007